Langgar AD/ART Partai, Bobi Ade Saputra Anggota DPRD Dharmasraya Segera Diganti

  • Whatsapp
Bobby Ade Saputra Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya

LINTASREPUBLIK.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya Bobi Ade Saputra yang tersandung dengan kasus penganiayaan, bahkan sempat jadi buronan Polres setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya, menurutnya, pemberhentian Bobi Ade Saputra dikarenakan yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai.

Bacaan Lainnya

“Surat pemberhentian ini kan dari DPP langsung, pertimbangannya ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Boby yang hampir sembilan bulan mangkir dari kegiatan kedawanan, saya rasa ini yang lebih penting”, ucapnya, Senin 3/4/2021.

Kemudian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dharmasraya, Maradis PAW dilakukan sesuai surat dari Sekretariat DPRD Dhrarmasraya, meminta data perolehan suara terbanyak kedua dari Dapil dan Partai yang sama, ia tidak menyebutkan alasan pemberhentian Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kenapa diberhentikan kami tidak tau, sebaiknya itu langsung ke Partai yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari Sekretariat DPRD Dharmasraya sejak Rabu tanggal 28 April 2021, sesuai aturan yang berlaku KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memprosesnya.

“Suara terbanyak ke dua dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil IV adalalah saudara Herman dengan perolehan 47 suara,” jelasnya. (YR)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan