Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sijunjung di Tolak MK

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

“Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, dalam pokok permohonan, mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Sembilan Hakim MK RI tersebut rapat pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Diketahui hari ini MK RI melakukan sidang dengan agenda membacakan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilkada serentak 2020.

 

Pos terkait