Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sijunjung di Tolak MK

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

LINTASREPUBLIK.COM –Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilkada Sijunjung, yang diajukan oleh, Hendri Susanto – Indra Gunalan nomor urut 5, Senin 15/2/2021.

Sidang tersebut di siarkan langsung oleh, akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya bahwa MK menolak seluruh permohonan dari paslon no urut 5 di Pilkada Kabupaten Sijunjung Tersebut.

Bacaan Lainnya

“Majelis Hakim telah memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Sijunjung”, capnya.

Kemudian dalam amar putusannya, MK menolak semua dalil pemohon yang dinilai tidak beralasan karena tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan hubungan nya dengan perolehan suara.

“Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, dalam pokok permohonan, mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Sembilan Hakim MK RI tersebut rapat pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021.

Diketahui hari ini MK RI melakukan sidang dengan agenda membacakan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilkada serentak 2020.

 

 

.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan