Diketahui, pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menerima / meregistrasi permohonan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang di ajukan oleh pasangan Hendrajoni – Hamdanus (HJ – HMD)
Tim kuasa hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus, melaporkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan hitungan suara dan banyak nya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6, dan pihak nya sudah mempersiapkan semua alat bukti nya. (YR)