LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.
Pelaku berinisial F (49), ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Selasa 5/10/2021 malam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma Latinusa, SIK, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.