LINTASREPUBLIK.COM – Setelah melakukan evaluasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, akhirnya menurunkan tarif harga rapid test antigen.
Penurunan harga rapid test antigen tersebut berlaku mulai hari Rabu 1 September 2021, yaitu sebesar Rp. 99 Ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp.109 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp. 99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp. 109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu 1/9/2021.