LINTASREPUBLIK.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Pesisir Selatan Gunawan, menghimbau kepada pelaku usaha odong-odong agar tidak beroperasi dijalan raya.
Hal itu ia sampaikan semakin maraknya mobil hasil modifikasi Toyota Kijang tahun 1983 itu beroperasi dijalan raya, ia mengatakan odong-odong tidak termasuk sebagai transportasi umum.
“Kalau kita lihat, mobil odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum. namun sekarang sudah banyak beroperasi, Untuk itu, kita mengimbau agar tidak beroperasi lagi di lintas jalan raya,” ucap Gunawan, menurut tulisan yang dikutip lintasrepublik.com diakun instagram Kabarpessel, Kamis 2/9/2021.
Gunawan menyebut, saat ini sekitar 120 unit odong-odong sudah beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, agar usaha odong-odong tidak mati, mobil modifikasi itu disarankan beroperasi di kawasan khusus, misalnya, di sekitar kawasan wisata, untuk menjemput tamu wisatawan.
“Contohnya, bisa saja nanti pengoperasiannya menjemput tamu wisatawan, ini bisa diberlakukan apabila mobil-mobil pengunjung tidak masuk lagi ke pusat kawasan objek wisata, dan cukup dijemput oleh mobil odong-odong,” sebut Gunawan.
Gunawan menambahkan, sebelumnya Dishub bersama Satlantas Polres Pessel telah melakukan sosialisasi kepada pemilik odong-odong.
“Kadang kita juga merasa khawatir, penumpangnya terlalu banyak, Ya, kita lihat bahkan sampai 25 orang penumpang,” terang Gunawan.
Lebih lanjut gunawan mengatakan, mobil modifikasi itu panjangnya bahkan ada yang mencapai 6 meter,di gunakan untuk membawa penumpang dalam kegiatan tertentu seperti pesta pernikahan hingga membawa rombongan kaum ibu majelis taklim.
“Kita bukan bermaksud untuk menghalangi usaha, tetapi sama-sama kita ketahui, odong-odong bukan salah satu tipe transportasi umum, itu tidak layak dan menyalahi aturan lalu lintas dan angkutan Jalan,” tutup Gunawan. (***)