LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial A (47) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jemis sabu.
Pelaku di tangkap di Kampung Air Terjun, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera pada Rabu 13/5/2026 sekira pukul 01.00 Wib dinihari.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, mengatakan dalam penangkapan tersebut pijaknya berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan berupa 90 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening.
“Keberhasilan ini merupakan respons cepat jajaran Polres Pesisir Selatan atas keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Bumi Sejuta Pesona,” kata Hardi.
Dijelaskan Hardi, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengintaian intensif oleh Tim Opsnal di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku yang merupakan warga Surantih dicegat petugas saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di tengah malam yang sunyi,” jelas Hardi.
Hardi menegaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi-saksi dari warga setempat, personel Polres Pesisir Selatan menemukan puluhan paket sabu tersebut di bawah penguasaan pelaku.
“Kemudian diakui secara langsung oleh pelaku sebagai miliknya,” tegas Hardi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 90 paket sabu dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok kampung di Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkas Hardi. (***)






