Diduga Terlibat Judi Online, 2 Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil membongkar jaringan judi togel online di Wilayah Kecamatan IV Jurai pada Rabu 19/8/2026.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku judi online dengan inisial SR (59) dan AYP (44).

Bacaan Lainnya

“Pelaku SR merupakan sebagai pengepul pasangan sedangkan AYP sebagai pengelola akun situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Al’ Amar Faradhyba.

Amar menyebut, penindakan pelaku judi online itu merupakan atas arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH,MH.

Dijelaskan Amar, pengungkapan kasus tersebut diawali dari penangkapan pelaku SR di sebuah kedai di kawasan Pantai Koto Salido.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi pesan pasangan angka dan akun judi online, buku rekap, serta kartu ATM,” tutur Amar.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AYP di rumahnya di Kampung Laban Salido, Kecamatan IV Jurai.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang bersih dari judi online,” pungkas Amar. (***)

Pos terkait