LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika berinisial MS.
Tersangka ditangkap bersama tiga orang temannya berinisial AA (23), DC (27) dan RY (30), di sebuah pondok kebun jagung di kawasan Kampung Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Jumat 18/05/2025 sekira pukul 22.30 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir IPTU. Okdianto, SH, mengatakan, saat ditangkap tersangka dan teman-temannya tersebut sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu..
“Sesampainya di lokasi ditemukan MS dan kawan-kawan sedang berada di dalam pondok tersebut dengan posisi AA bersama- sama dengan DC, RY sedang mengkonsumsi sabu, sedangkan MS sedang duduk di sebelah kanan AA dan kawan-kawan,” kata Okdianto.