LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pria di Kecamatan Batang Kapas, Senin 24/02/2025.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial I (44) dan AJ (24), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindaka pidana Judi Online (Judol) jenis Togel.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M Yogie Biantoro, S.Tr.K, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua pria tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjuadian di wilayah itu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seseorang yang menerima pemasangan togel di TKP. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Yogie.
Dijelaskan Yogie, penangkapan tersebut bermula dari penangkapan pelaku Inisial I (44) sekira pukul 21.30 Wib, tim melakukan pemantauan disebuah warung milik Januar di Kampung Taluak Limpaso, Nagari Taluak.