LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial S alias Isal di Kampung Air Kalam, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kamis (08/8) sekira pukul 15.30 Wib.
Pria berusia 46 tahun itu mengaku bisa melakukan pemeriksaan keperawanan secara ritual, namun ternyata mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur dengan inisial (S).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH, mengatakan, pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, setelah mendapatkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.