Hindari Perbuatan Maksiat, Dua Wanita Diamankan Satpol PP di Panti Pijat

  • Whatsapp
Foto : dua wanita diamankan Satpol PP di Panti Pijat

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua wanita di sebuah rumah panti pijat di Kawasan Jln. Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu 10/7/2024.

Plh. Kasat Pol PP Kota Padang Saraman mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya perbuatan maksiat di Kota Padang.

Pos terkait