Satpol PP Beri Surat Panggilan Kepada Salah Satu Pemilik Usaha Kafe dan Karaoke di Padang

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP sedang melakukan pengawasan di kafe dan tempat karaoke

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha Kafe dan Karaoke yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Minggu 11/8/2024 dini hari.

Pemanggilan itu berkaitan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar jam operasional saat dilakukan pengawasan ke tempat usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pemilik usaha Kafe dan Karaoke tersebut diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perda nomor 05 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata di Kota Padang.

“Saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 Wib, tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,” kata Rio.

Menurut Rio, hal itu dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP, terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.

“Kita juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP,” tutur Rio.

Rio menegaskan, agar pelaku usaha Kafe dan Karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Agar ketertiban umum dan ketentaraman Masyarakat tetap terjaga di Kota Padang,” pungkas Rio. (***)

Pos terkait