Dijelaskan Budi, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu berukuran sedang, tujuh belas lembar kertas klip dan satu unit motor serta satu unit handphone.
“Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Bayang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Bayang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba,” pungkas Budi. (***)