“Selain melakukan sosialisasi kami juga melakukan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan penambangan emas tanpa izin,” kata Edy.
Menurut Edy, jika penambangan tersebut terus dilakukan maka dapat membahayakan kepada fasilitas umum, rumah warga serta jalan yang akan dilewati oleh masyarakat banyak.
“Seandainya masih ditemukan ada warga yang melakukan kegiatan tambang tanpa ada izin tersebut, akan dilakukan penindakan secara hukum,” tegas Edy. (***)