LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), melalui Polsek IV Jurai, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Wali Nagari dan Pos Pemuda Tambang, Kampung Olo Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 08/01/2025.
Kapolsek IV Jurai IPTU Edy Roszal, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek IV Jurai, Polres Pesisir Selatan.
“Selain melakukan sosialisasi kami juga melakukan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan penambangan emas tanpa izin,” kata Edy.
Menurut Edy, jika penambangan tersebut terus dilakukan maka dapat membahayakan kepada fasilitas umum, rumah warga serta jalan yang akan dilewati oleh masyarakat banyak.
“Seandainya masih ditemukan ada warga yang melakukan kegiatan tambang tanpa ada izin tersebut, akan dilakukan penindakan secara hukum,” tegas Edy. (***)