Yogie menyebut, barang hasil curian itu dijual pelaku kepada warga setempat, namun dapat diamankan dan disita kembali oleh petugas dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sejumlah barang yang berhasil disita oleh petugas berupa 36 helei kain panjang berbagai merek, satu unit mesin pemotong rumput, dan satu unit kompor gas serta satu unit mesin cuci.
“Selanjut pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yogie. (***)