Polres Pessel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur di Lima Puluh Kota

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama unit Reskrim Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap terduga pelaku tindak pencabulan anak dibawa umur.

Pelaku berinisial A, ia ditangkap di Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu 18/12/2024 sekitar pukul 02.40 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawa umur pada bulan Oktober 2023 yang bertempat di Kampung Tuik, Nagari Tuik IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Muhammad Yogie Biantoro S. Tr.K, S.I.K.

Menurut Yogie, penangkapan tersebut menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap siapa pun.
“Serta memastikan bahwa pelaku kekerasan akan menghadapi hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yogie.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Pesisir Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)