Satpol PP Amankan Lima Pasangan Tanpa Surat Nikah di Kota Padang

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan di kos-kosan

Mereka diduga melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.

“Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya,” ungkap Rio.

Bacaan Lainnya

Rio menghimbau, seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, serta berusaha dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

Selain menjaring pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut, petugas juga berhasil menjaring empat orang Wanita yang nongkrong hingga larut malam di Kawasan Jalan Batang arau dan Kawasan Jalan Samudra, Kota Padang. (***)

Pos terkait