Satpol PP Amankan Lima Pasangan Tanpa Surat Nikah di Kota Padang

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan di kos-kosan

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak lima pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rabu 19/6/2024 malam.

Para pasangan tanpa ikatan pernikahan itu didapat petugas tengah asyik berduaan di beberapa indekos yang tersebar di kawasan Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Pasangan muda-mudi itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, penerbitan rumah indekos tersebut dilakukan atas adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas penghuni kos itu.

“Banyak laporan dari masyarakat ke Satpol PP terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan ke dalam kosan, sesuai arahan Kasat, kita langsung melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut,” kata Rio.

Hasil dari operasi tersebut, petugas penegak perda itu berhasil mengamankan lima pasangan yang sedang berada didalam kamar kos-kosan yang tersebur didua Kecamatan di Kota Padang.

“Diduga pasangan ilegal, karena kelima pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya, sementara mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio.

Selanjutnya kelima pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Mereka diduga melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.

“Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya,” ungkap Rio.

Rio menghimbau, seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, serta berusaha dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

Selain menjaring pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut, petugas juga berhasil menjaring empat orang Wanita yang nongkrong hingga larut malam di Kawasan Jalan Batang arau dan Kawasan Jalan Samudra, Kota Padang. (***)

Pos terkait