Satpol PP Amankan Lima Pasangan Tanpa Surat Nikah di Kota Padang

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan di kos-kosan

“Banyak laporan dari masyarakat ke Satpol PP terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan ke dalam kosan, sesuai arahan Kasat, kita langsung melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut,” kata Rio.

Hasil dari operasi tersebut, petugas penegak perda itu berhasil mengamankan lima pasangan yang sedang berada didalam kamar kos-kosan yang tersebur didua Kecamatan di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Diduga pasangan ilegal, karena kelima pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya, sementara mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio.

Selanjutnya kelima pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait