“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” tutur Auwilla.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Padang pihaknya siap untuk meng backup setiap perda yang di emban oleh masing-masing institusi.