Buang Limbah Sisa Cuci Piring ke Selokan, Pedagang di Kota Padang Ditegur Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Medsos Satpol PP Kota Padang

“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” tutur Auwilla.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Padang pihaknya siap untuk meng backup setiap perda yang di emban oleh masing-masing institusi.

Pos terkait