Auwilla menghimbau agar pemilik usaha tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan jalan umum.
Kemudian Auwilla menegaskan agar pelaku usaha harus menyediakan tempat pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.