“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 bertempat di ladang milik pelaku sendiri di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar,” kata Desneri, seperti dikutip lintasrepublik.com di akun Instagram Polres Tanah Datar, Selasa 07/5/2024.
Desneri menyebut, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di ladangnya,” sebut Desneri.