LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di tempat berbeda di kawasan Kecamatan Bayang, satu diantaranya merupakan seorang emak-emak.
Adapun kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni, CY (28) laki-laki, kemudian LL (42) Perempuan, mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Senin 06/5/2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Nurhadiansyah, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Riki Novrizal, SH, MH mmengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula di Nagari Api-Api dan Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang.
“Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Nagari Api-Api tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku,” kata Riki.
Setelah melakukan pengintaian dilokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial CY (28), dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu ukuran kecil dan uang senilai Rp. 20 ribu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya, sesampainya di wilayah Nagari Pasar Baru dan petugas berhasil menangkap seorang Perempuan berinisial LL (42), diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Gerak geriknya mencurigakan, dia membuang shabu dari saku celananya, benar saja pelaku dapat di tangkap dan dilakukan penggeledahan, dibantu para saksi Tim berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil jenis Shabu, 1 Unit Android dan beberapa plastik kecil bening,” tutur Riki.
Barang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya dan disaksikan oleh sejumlah saksi di TKP.
Setelah ditangkap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Kasat menambahkan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.
“Dan kami akan kejar siappun yang terkait dengan barang haram tersebut,” pungkas Riki. (***)