LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menertibkan iklan, reklame dan Spanduk yang kembali di pasang di taman, tiang listrik dan pohon di Kota padang, Senin 22/1/2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, mengatakan dalam operasi penertiban itu, pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar dan berada di Fasilitas Umum (fasum).