LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat kembali mengamankan dua wanita di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kamis 21/12/2023.
Kedua wanita itu langsung di kirim oleh pasukan penegak perda tersebut ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, kedua wanita tersebut melanggar pasal 10 ayat 2, Perda nomor 11 tahun 2005 dan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.