Pria Pemakai Sabu Asal Painan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku Pemakai Sabu Asal Painan Pesisir Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir selatan menangkap seorang pria yang diduga pelaku pemakai narkoba jenis sabu, di Jalan Mandala Kampung Tengah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kamis 30/11/2023 sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku berinisial FP (30)  adalah warga Jalan Rasuna Said Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, ia ditangkap saat mengambil kotak rokok yang berisikan sabu dipinggir jalan diatas motornya.

Bacaan Lainnya

Wakil Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aipda Masridoni mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan painan timur.

“Tim Opsnal Sapu Jagat bergabung dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), kemudian langsung melakukan pengepungan dan berhasil menangkap pelaku’” kata Doni.

Setelah ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan sehingga berhasil mengamankan dua paket sabu ukuran sedang dan 18 paket sabu ukuran kecil serta satu unit handphone.

“Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Doni.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan