Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke tersebut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dan Pemilik tempat usaha juga diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan,” tutur Agung.
Selanjutnya, petugas melakukan pembinaan terhadap ketiga wanita pemandu lagu itu serta memanggil pihak keluarganya untuk membuat surat perjanjian.
“Sedangkan pemilik tempat karaoke tersebut tidak datang ke Kantor Satpol PP dan dalam waktu dekat akan diberikan surat pemanggilan dan peringatan serta teguran,” Pungkas Agung. (***)