Gerebek Dua Tempat Karaoke, Satpol PP Pessel Amankan Tiga Wanita Pemandu Lagu

  • Whatsapp

“Dalam penggerebekan ini tim berhasil menjaring sebanyak 1 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 5 orang tamu Pria dan tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol,” sebut Agung.

Menurut Agung, tempat karaoke itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 36.

Bacaan Lainnya

“Tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib,” ungkap Agung.

Dijelaskan Agung, tempat karaoke juga dilarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat dan memakai lampu remang-remang.

“Kemudian, mengganggu lingkungan sekitarnya, menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping serta pemandu untuk tamu karaoke,” jelas Agung.

Pos terkait