Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dan pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
Kepada Polisi pelaku mengaku, barang ilegal tersebut berasal dari pelaku AR, atas petunjuk itu petugas langsung menangkap AR di rumah nya.
“Hasil interogasi pelaku AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan pelaku Z dan N tersebut memang benar miliknya,” tutur Eri.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.