Kemudian penangkapan kedua pada Jumat (27/1) sekira pukul 00.30 Wib, di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial AR (27).
Dari tangan AR berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi enam belas paket kecil sabu, satu buah panci, uang senilai Rp. 710 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat diduga kawasan Sungai Aur tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa sabu, maka anggota langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur,” kata Eri.