Lanjut Kompol Al Indra, pelaku IW mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro.
“Pelaku sudah dua kali residivis kasus yang sama, pada tahun 2012 dan tahun 2015. Alasannya faktor ekonomi dan tergiur untung yang berlipat ganda, namun itu tidak alasan bagi kami, kami akan terus berantas peredaran narkoba di Kota Padang,” tegas Indra.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Indra. (***)