LINTASREPUBLIK.COM – Satu unit bangunan di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis 26/1/2023 siang.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran diduga bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya telah memberitahukan agar pemilik bangunan tersebut melakukan pembongkaran sendiri.
“Pemilik atas nama AM (40) tersebut, sudah membuat surat berjanjian untuk bongkar sendiri bangunannya, jatuh temponya kemarin hari Rabu, namun dalam kenyataannya, pemilik malah terus melanjutkan pembangunannya, terpaksa kita bongkar hari ini,” kata Mursalim.
Mursalim menyebut, lokasi yang digunakan AM untuk mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum, dan itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita tidak ingin terganggunya trantibum oleh oknum masyarakat ini, maka segera kita lakukan pembongkaran setalah usai diberikan rentang waktu yang sudah disepakati,” sebut Mursalim.
Ikut dalam kegiatan penertiban itu, Kabid Tibum Tranmas, Desril Tafria, Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, Babin Pot Dirga, Sertu Masri, Kasitrantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra dan Kasitrantib Kelurahan, Os Hendri.
“Kegiatan penertiban tersebut berjalan kondusif dan lancar,” tutup Mursalim. (***)
49 Komentar
Komentar ditutup.