Dijelaskan Indra, penangkapan IW berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba.
Dari informasi masyarakat itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket sabu dalam kantong celana sebelah kanannya,” tutur Indra.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku, dan ditemukan di dalam lemari kain dalam kamarnya sebuah dompet kain warna ungu yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone merk Samsung warna putih,” ungkap Indra.