LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan residivis, diringkus Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Rabu 25/1/2023 siang.
Pelaku berinisial IW alias Otoik (45) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbat) ia merupakan mantan nara pidana kasus narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan dengan total beratnya hampir seperempat kilogram.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, SH, Kamis, 26/1/2023.
Indra menyebut, pelaku ditangkap di perkarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ampera Kampung Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.