Pria Asal Lengayang Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Diamankan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Konsisten dalam menindak lanjuti perintah Kapolres, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin 09/1/2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku berinisial RP (31) adalah warga Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah penangkapan yang ke 5 di awal Januari tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 5 orang,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra, SH.

Imbra menyebut, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil Sabu dan satu unit handphone.

Kemudian dari informasi masyarakat kata Imbra, pelaku sering melakukan transaksi di wilayah itu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Benar saja setelah disepakati  pelaku menunggu di sebuah jalan di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara dan setelah dilakukan penangkapan dari dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan satu paket kecil Sabu, dan pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Imbra.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan