Bolos Saat Jam Pelajaran Berlangsung, Lima Pelajar di Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Lima pelajar tingkat SLTA diamankan Satuan Tugas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 09/1/2023.

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, ke limanya diamankan lantaran diduga bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Tiga orang adalah pelajar MAN 2 Pessel, mereka nongkrong di warung belakang Sekolah, sekitar pukul 11.00 wib, saat jam pelajaran berlangsung,” kata Agung, Selasa 10/1/2023.

Kemudian sebut Agung, dua orang Siswa MAS Al Khasyaf Salido, mereka diamankan sekira pukul 11.30 Wib, di warung depan Sekolah tersebut.

Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.

“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, tempat game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.

Ditegaskan Agung, tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, pihaknya membawa dan memanggil pihak sekolah dan orang tuanya ke Kantor Satpol PP untuk di bina dan membuat surat perjanjian pakai materai Rp. 10 ribu.

“Setelah dibina dan membuat surat perjanjian barulah ia diperbolehkan pulang,” pungkas Agung. (***)

Pos terkait