Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, KPAD Minta Pelaku Dihukum Berat

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial AN (45) warga Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat di tangkap Polisi, ia ditangkap lantaran diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, ia menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sudah tersangka,” sebut Yohanes, seperti dilansir nkripost.com Selasa, 10/1/2023.

Kemudian, kata Yohanes pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Bogor,” kata Yohanes.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor minta pelaku dihukum berat.

“Kami mengapresiasi langkah hukum kepolisian yang segera menangkap pelaku dan berharap mendapat hukuman yang berat,” kata Sekretaris KPAD Erwin Suryana kepada wartawan.

Erwin mengatakan, peristiwa ini menjadi bentuk perbuatan buruk dari orang tua ke anak.

Menurut Erwin, korban harus diberi pendampingan secara fisik dan psikis.

“Kejadian ini mencerminkan perilaku buruk orang tua terhadap anak sendiri yang motifnya perlu didalami oleh pihak kepolisian,” pungkas Erwin. (***)

Sumber : nkripost.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan