LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FSP (30), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra, SH, dirinya menyebut, pelaku adalah warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera.
“Ia ditangkap pada hari Selasa, (03/1) sekitar pukul 17.00 Wib,” sebut Imbra, Rabu 04/2/2022.
Dikatakan Imbra, bersama pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening.
“Laporan dari warga, pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.
Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)