Dua Wanita Pemandu Lagu dan Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP di Salah Satu Tempat Karaoke di Kota Padang

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua wanita pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Senin 12/12/2022 dini hari.

Selain dua wanita tersebut, Pasukan Penegak Perda itu juga mengamankan dua unit Speaker dan belasan botol minuman beralkohol .

Bacaan Lainnya

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, saat diamankan kedua wanita tersebut tidak bisa melihatkan kartu identitasnya.

“Ketika di bawa ke Mako Satpol PP salah seorang sempat mengelak, dia mengaku memiliki KTP dan tertinggal di rumah, namun petugas tetap membawa wanita tersebut,” kata Rio.

Sementara itu, sebut Rio, pemilik tempat karaoke tersebut akan di panggil penyidik guna proses lebih lanjut.

Menurut Rio, pemilik karaoke tersebut melanggar perda no 11 tahun 2005 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Untuk itu, kita terus melakukan pengawasan demi terciptanya ketenteraman bagi warga Kota Padang,” tutur Rio.

Dijelaskan Rio, selain melakukan penertiban tempat karaoke dan Cafe remang-remang, pihaknya juga melakukan pengawasan ke sejumlah hotel dan penginapan di Kawasan Kota Padang.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal,” tutup Rio. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan