Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat

  • Whatsapp

Dijelaskan Eri, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya kata Eri, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

Pos terkait