LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial A (43), pada Selasa 04 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib.
Warga Kampung Tanjung Beringin, Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang tersebut ditangkap, lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Imbra, SH mengatakan, pelaku ditangkap menindaklanjuti perintah Kapolres untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pessel.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” kata Imbra, Kamis 06/10/2022.
Dijelaskan Imbra, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan adalah, enam paket sedang Sabu, sebelas paket kecil sabu, Satu unit telepon seluler serta timbangan digital,” jelas Imbra.
Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti yang diamankan petugas tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan,” ungkap Iwan.
Sementara itu Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan peristiwa tersebut adalah penangkapan pertama di bulan Oktober ini.
“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan tidak akan pandang bulu,” kata Riki.
Menurut Riki, pelaku akan di proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutur Riki.
Riki mengajak, agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran narkotika yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)