Sempat Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menangkap pria berinisial M (40) terduga pelaku penganiayaan.

Pria tersebut sempat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Penangkapan tersebut pada hari Selasa 4 Oktober 2022 setelah dua tahun buron,” kata Hendra, Kamis 06/10/2022.

Hendra menjelaskan, M (40) bersama temannya diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap sopir truk CPO bernama Dedi.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, di pinggir jalan umum Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” jelas Hendra.

Menurut Hendra, awalnya pelaku menuduh korban menyerempet sepeda motor milik saudara pelaku yang lagi parkir, tak terima, pelaku langsung menghentikan mobil korban lalu melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban.

“Sehingga korban mengalami luka di bagian hidungnya, mata kiri bengkak dan luka memar di bagian tubuh lainnya,” ungkap Hendra.

Selanjutnya pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

“Pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 351 Jo. pasal 170 ayat (1),” tutur Hendra.

Kemudian Hendra menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyidikan secara mendalam terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kami himbau kepada pelaku lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak pasti tindakan tegas kami ambil,” tutup Hendra. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan