Bolos, 5 Pelajar SMAN 1 Painan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan 5 pelajar SMAN 1 Painan, Kecamatan IV Jurai, mereka diamankan lantaran diduga bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 09.15 Wib, kelima pelajar itu diamankan di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Ketika hendak diamankan, mereka berusaha kabur dan sembunyi, namun Satgas Trantibum berhasil mengamankannya,” kata Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Rabu 05/10/2022.

Menurut Agung, kelima pelajar tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.

“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.

Kemudian dalam ayat dua juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda itu, mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” tutur Agung.

Kemudian, mereka membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 ribu bersama orang tua atau perwakilan keluarganya.

“Setelah dibina dan membuat surat perjanjian, mereka diizinkan pulang ke rumah orang tuannya,” tutup Agung (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan