LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara ( P TUN) Padang Provinsi Sumatera Barat, akan memulai tahapan persidangan terkait pemberhentian 15 perangkat yang di berhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat.
Hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara 15 perangkat Nagari yang diberhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut, Elga Maidison, S.HI, dirinya mengatakan sidang tersebut akan dimulai dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah sidang akan dimulai pada tanggal, 5, 6 dan 7 September 2022, dengan agenda tahapan pembuktian,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Rabu, 31/8/2022.