Dalam ayat dua juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, petugas Satpol PP melakukan pembinaan dan mengantarkan kedua pelajar itu ke sekolahnya.
“Kedua pelajar tersebut membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)