“Telah terjaring 2 Orang Siswa MAN 2 Pesisir Selatan pada hari Senin (29/08) pukul 10.15 sedang merokok di warung dekat sekolah pada jam istirahat,” kata Agung.
Menurut Agung, kedua pelajar itu melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23.
“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.