Sering Pesta Narkoba, Dua Pria di IV Jurai Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polsek IV Jurai menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bukit Langkisau Resort, Kampung Koto Salido, Nagari Salido, Minggu 21/8/2022 sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku berinisial RDB (39) warga Kampung Koto Salido, Nagari Salido, kemudian GM (42) warga Rawang Painan, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan dua lenting ganja kering, satu buah mancis merek Kricket, satu kotak korek api kayu dan selembar kertas putih ada sisa ganja kering.

“Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pesta narkoba di kawasan bukit langkisau,” kata Hardi Senin 22/8/2022.

Hardi menjelaskan, selain dua pelaku yang ditangkap tersebut, ada dua pelaku lagi yang berhasil melarikan diri.

“Dua orang berhasil melarikan diri, identitasnya sudah kami kantongi jika tidak menyerahkan diri kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Hardi.

Kemudian pelaku yang berhasil ditangkap itu beserta barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Pessel, guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan